Legal Assistance For The Poor

Authors

  • Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Maheswara Perbawa Sukawati Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.37329/ganaya.v3i1.430

Keywords:

Bantuan Hukum, Miskin

Abstract

Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat menjadi hal penting bagi beberapa negara, dalam pemenuhan hak asasi manusia dan sebagai indikator negara hukum sekaligus. Pemberian Bantuan Hukum telah diatur dalam konstitusi atau Konvensi Internasional lainnya, selain dari sektor Hukum yang juga perlu diwujudkan, mencapai Keadilan Sosial dan perlindungan bagi setiap masyarakat di Indonesia. Ada banyak masyarakat miskin, pemahaman dan kesadaran hukum yang buruk dan menjadi hal penting untuk memiliki lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Efektivitas pemberian bantuan hukum kepada orang-orang yang tidak mampu (orang miskin) sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum masih belum berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh faktor struktur hukum (kurangnya kesadaran advokat / pengacara hukum) dan faktor-faktor dalam hukum substantif (regulasi bantuan hukum yang tidak memadai). Namun, dengan diberlakukannya UU No. 16 Tahun 2011 Tentang UU tersebut terungkap jaminan hukum yang lebih kuat untuk pemberian bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu (orang miskin), walaupun pada kenyataannya mereka menemukan beberapa pengacara atau pengacara yang tidak bermoral yang masih enggan memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang tidak mampu.

References

Ali, A. (2009) Reveals Legal Theory (Legal Theory) and Theory of Justice (Judicialprudnce), Including the Interpretation Act (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenanda Media
Darmodihardjo, D. and Sidharta (2006) Principles of Philosophy of Law (and How Philosophy of Law Indonesia). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Harahap, M. Y. (2002) the Criminal Procedure Code Discussion and Application Problems. Jakarta: Sinar Grafika
Hariyanto, D. R. S. (2014) "Legal Aid Group For People Or The Poor In Criminal Case For the implementation of Legal Process Fair in New York City" (thesis) Master Program (S2) Postgraduate Legal Studies Udayana University, Denpasar.
Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1981 on the Law of Criminal Procedure.
Law of the Republic of Indonesia Number 16 Year 2011 on Legal Aid.
Law of the Republic of Indonesia Number 18 Year 2003 concerning Advocates.
Indonesian Government Regulation No. 83 Year 2008 on Terms and Procedures for Granting Legal Assistance Free of Charge.
Indonesian Government Regulation No. 42 Year 2013 About Terms and Procedures for Granting Legal Aid and Legal Aid Fund distribution.
Indonesian Advocates Association Regulation No. 1 of 2010 Concerning Implementation Guidelines for Providing Legal Assistance Free of Charge.
Mukti ND, F. and Yulianto, A. (2007) Dualism Legal Research, Faculty of Law. Yogyakarta: University of Muhammadiyah
Rahardjo, S. (2000) Law. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Rambe, R. (2001) Engineering Practice Advocate. Jakarta: PT Gramedia Widiarsana Indonesia
Rengka, F. J. (1992) "The Role of the Legal Aid in Criminal Justice Process A Case Study in LBH Jakarta" (dissertation) Graduate School of the University of Indonesia, Jakarta.
Soekanto, S. (1985) Effectiveness and Role of Legal Sanctions. Jakarta: Remadja Karja.
Winata, F. H. (2009) Legal Aid: A Human Rights not Mercy. Jakarta: PT Elex Media Gramedia Group Komputindo

Downloads

Published

17-03-2020

How to Cite

Lanang Putra Perbawa, K. S., & Perbawa Sukawati, M. . (2020). Legal Assistance For The Poor. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 146–162. https://doi.org/10.37329/ganaya.v3i1.430

Issue

Section

Articles