Warisan Budaya sebagai Ikon Pariwisata dalam Rangka Kalimatan Timur Menjadi Ibukota Negara

Authors

  • I Made Mardika Universitas Warmadewa

Keywords:

Ikon Pariwisata; Warisan Budaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dimensi warisan budaya sebagai ikon pariwisata di Kalimantan Timur. Secara khusus menganalisis tentang potensi warisan budaya yang dapat dijadikan alternatif simbol pariwisata Kaltim dan strategi pengembangannya. Kajian ini searah dengan kebijakan pemerintah di bidang pariwisata, terutama terkait dengan UU RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Penelitian ini dilakukan di Kalimantan Timur sebagai calon ibu kota Negara, dengan menggunakan metode Field Research yakni terjun langsung untuk meninjau lokasi dilapangan untuk mencermati bentuk bentuk warisan budaya di Kalimantan Timur dan menentukan Strateginya sesuai dengan kondisi di lapangan. Hasil Analisis menemukan Ada tujuh Warisan budaya yang berpeluang menjadi alternative icon pariwisata Kalimantan Timur, yaitu: situs lukisan gua prasejarah, prasasti yupa Kutai, Desa Budaya Pampang, Museum Samarinda, Kampung Tenun Samarinda, Masjid Baitul Muttaqin, Masjid Shirotal Mustaqim. Kedua,untuk dapat dijadikan icon pariwisata Kalimantan Timur maka warisan budaya tersebut perlu dikembangkan secara terintegrasi. Strategi yang penting untuk dikembangkan adalah searah dengan konsep manajemen sumberdaya budaya, yaitu pemanfaatan warisa budaya demi kelestariannya.

References

Ardika, I, W. (2007). Pusaka Budaya dan Pariwisata. Denpasar: Pustaka Larasan:
Davison, G., & Mc-Conville, C. (1991). A Heritage Handbook. St. Leonard, NSW: Allen & Unwin
Galla, A. (2001). Guidebook for the Participation of Young People in Heritage. Brisbane: Hall and jones Advertising.
Geria, I, W. (2004). Konsep Dasar, Dimensi Filosofi, dan Strategi Konservasi dalam Kumpulan Materi Program Inovatif TOT Koservasi Warisan Budaya Bali. Denpasar: Dinas Kebudayaan Pemerintah Propinsi Bali
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
World Heritage Unit. (1985). Australia’s World Heritage. Canberra: Department of Environment, Sports and Territories.

Downloads

Published

30-12-2019

How to Cite

Mardika, I. M. (2019). Warisan Budaya sebagai Ikon Pariwisata dalam Rangka Kalimatan Timur Menjadi Ibukota Negara. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2-2), 57–62. Retrieved from https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/372

Issue

Section

Articles