Warisan Budaya sebagai Ikon Pariwisata dalam Rangka Kalimatan Timur Menjadi Ibukota Negara
Keywords:
Ikon Pariwisata; Warisan BudayaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dimensi warisan budaya sebagai ikon pariwisata di Kalimantan Timur. Secara khusus menganalisis tentang potensi warisan budaya yang dapat dijadikan alternatif simbol pariwisata Kaltim dan strategi pengembangannya. Kajian ini searah dengan kebijakan pemerintah di bidang pariwisata, terutama terkait dengan UU RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Penelitian ini dilakukan di Kalimantan Timur sebagai calon ibu kota Negara, dengan menggunakan metode Field Research yakni terjun langsung untuk meninjau lokasi dilapangan untuk mencermati bentuk bentuk warisan budaya di Kalimantan Timur dan menentukan Strateginya sesuai dengan kondisi di lapangan. Hasil Analisis menemukan Ada tujuh Warisan budaya yang berpeluang menjadi alternative icon pariwisata Kalimantan Timur, yaitu: situs lukisan gua prasejarah, prasasti yupa Kutai, Desa Budaya Pampang, Museum Samarinda, Kampung Tenun Samarinda, Masjid Baitul Muttaqin, Masjid Shirotal Mustaqim. Kedua,untuk dapat dijadikan icon pariwisata Kalimantan Timur maka warisan budaya tersebut perlu dikembangkan secara terintegrasi. Strategi yang penting untuk dikembangkan adalah searah dengan konsep manajemen sumberdaya budaya, yaitu pemanfaatan warisa budaya demi kelestariannya.
References
Davison, G., & Mc-Conville, C. (1991). A Heritage Handbook. St. Leonard, NSW: Allen & Unwin
Galla, A. (2001). Guidebook for the Participation of Young People in Heritage. Brisbane: Hall and jones Advertising.
Geria, I, W. (2004). Konsep Dasar, Dimensi Filosofi, dan Strategi Konservasi dalam Kumpulan Materi Program Inovatif TOT Koservasi Warisan Budaya Bali. Denpasar: Dinas Kebudayaan Pemerintah Propinsi Bali
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
World Heritage Unit. (1985). Australia’s World Heritage. Canberra: Department of Environment, Sports and Territories.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
An author who publishes in the Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.