Penguatan Hak Penguasaan Tanah Adat Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur sebagai Rencana Ibu Kota Negara

Authors

  • I Nyoman Sujana Universitas Warmadewa

Keywords:

Masyarakat Hukum Adat; Penguatan; Penguasaan; Tanah Adat

Abstract

Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah pasti akan diikuti oleh adanya perubahan sosial dan budaya, termasuk masuknya pengaruh globalisasi yang tidak terkendali. Hal inilah yang menjadi suatu dilema dimana pada satu sisi akan membuka peluang dan pada sisi yang lain akan sekaligus merupakan sebuah tantangan yang dihadapai oleh masyarakat hukum adat seiring dengan realisasi lokasi pemilihan tanah sebagai tempat kedudukan Ibu Kota negara yang baru; untuk itulah penelitian ini menganalisis perlindungan hukum penguasaan tanah Adat oleh masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur sebagai rencana tempat Ibu Kota Negara Republik Indonesia serta tantangan dan peluang masyarakat hukum Adat di Kalimantan Timur dalam upaya memanfaatkan tanah adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dikaji dengan teori hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja; yang menyimpulkan bahwa penguasaan tanah Adat oleh masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur sebagai rencana tempat Ibu Kota Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan dengan mengimplementasikan berbagai pengaturan yang mengakui penguasaan eksistensi tanah adat oleh masyarakat hukum adat seperti yang tertuang didalam konstitusi, hal ini dilakukan agar penguasaan tanah-tanah adat oleh masyarakat hukum adat benar-benar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat dengan tanpa menghambat pembangunan Ibu Kota Negara yang merupakan kepentingan yang harus diutamakan. Dan selain itu pula karena Rencana pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim adalah merupakan Tantangan dan sekaligus peluang bagi masyarakat hukum Adat di Kalimantan Timur,maka dalam upaya memanfaatkan tanah adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, perlu adanya pengaturan yang menguatkan pengusaan tanah-tanah adat oleh masyarakat hukum adat, khususnya pengaturan penguasan hutan adat untuk mencegah kerusakan lingkungan, sehingga pengaturan ini menjadi alat penjaga keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat hukum adat.

References

Hartono, S. R. (2017). Bunga Rampai Kebaruan Hukum Perdata Dan Hukum Bisnis Indonesia. Semarang.
Kusumaatmadja, M. (1995). Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Bina Cipta.
Sukirno. (2017). Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat. Jakarta: Prenada Media Group.
Sukirno. (2018). Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat, Edisi Pertama. Jakarta: Prenada Media Group.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua

Downloads

Published

30-12-2019

How to Cite

Sujana, I. N. (2019). Penguatan Hak Penguasaan Tanah Adat Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur sebagai Rencana Ibu Kota Negara. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2-2), 49–57. Retrieved from https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/371

Issue

Section

Articles