Penguatan Hak Penguasaan Tanah Adat Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur sebagai Rencana Ibu Kota Negara
Keywords:
Masyarakat Hukum Adat; Penguatan; Penguasaan; Tanah AdatAbstract
Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah pasti akan diikuti oleh adanya perubahan sosial dan budaya, termasuk masuknya pengaruh globalisasi yang tidak terkendali. Hal inilah yang menjadi suatu dilema dimana pada satu sisi akan membuka peluang dan pada sisi yang lain akan sekaligus merupakan sebuah tantangan yang dihadapai oleh masyarakat hukum adat seiring dengan realisasi lokasi pemilihan tanah sebagai tempat kedudukan Ibu Kota negara yang baru; untuk itulah penelitian ini menganalisis perlindungan hukum penguasaan tanah Adat oleh masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur sebagai rencana tempat Ibu Kota Negara Republik Indonesia serta tantangan dan peluang masyarakat hukum Adat di Kalimantan Timur dalam upaya memanfaatkan tanah adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dikaji dengan teori hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja; yang menyimpulkan bahwa penguasaan tanah Adat oleh masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur sebagai rencana tempat Ibu Kota Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan dengan mengimplementasikan berbagai pengaturan yang mengakui penguasaan eksistensi tanah adat oleh masyarakat hukum adat seperti yang tertuang didalam konstitusi, hal ini dilakukan agar penguasaan tanah-tanah adat oleh masyarakat hukum adat benar-benar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat dengan tanpa menghambat pembangunan Ibu Kota Negara yang merupakan kepentingan yang harus diutamakan. Dan selain itu pula karena Rencana pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim adalah merupakan Tantangan dan sekaligus peluang bagi masyarakat hukum Adat di Kalimantan Timur,maka dalam upaya memanfaatkan tanah adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, perlu adanya pengaturan yang menguatkan pengusaan tanah-tanah adat oleh masyarakat hukum adat, khususnya pengaturan penguasan hutan adat untuk mencegah kerusakan lingkungan, sehingga pengaturan ini menjadi alat penjaga keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat hukum adat.
References
Kusumaatmadja, M. (1995). Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Bina Cipta.
Sukirno. (2017). Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat. Jakarta: Prenada Media Group.
Sukirno. (2018). Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat, Edisi Pertama. Jakarta: Prenada Media Group.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
An author who publishes in the Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.