Pembatasan Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Authors

  • Putu Suma Gita Universitas Warmadewa

Keywords:

Pembatasan; Alih Fungsi Lahan Pertanian; Pemindahan Ibu Kota

Abstract

Di satu sisi, rencana pemindahan ibu kota Negara merupakan upaya yang cukup baik untuk mobilisasi pemerintahan, namun di sisi lain terdapat dampak alih fungsi lahan khususnya alih fungsi lahan pertanian yang perlu ditanggapi serius oleh pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai upaya mempertahankan ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu, upaya pemerintah daerah dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membatasi alih fungsi lahan pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak kota pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah terhadap upaya-upaya yang perlu dilakukan salah satunya membentuk peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum yang bermuara pada dibentuknya peraturan daerah mengenai pembatasan alih fungsi lahan pertanian untuk mencegah alih fungsi lahan ketika dipindahkannya ibu kota Negara ke Kalimantan timur agar tercapainya kepastian hukum. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dampak yang dirasakan terhadap alih fungsi lahan pertanian memang saat ini belum keseluruhan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan namun di masa depan akan benar terjadi sebab dampak-dampak tersebut telah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia terhadap pelaksanaan alih fungsi lahan terutama lahan pertanian pangan. Dengan direncanakannya pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur dampak-dampak yang akan terjadi kedepannya dapat diminimaliris oleh pemerintah daerah setempat dan masyarakat di wilayah tersebut. Upaya pembatasan alih fungsi lahan pertanian sangat perlu dilakukan dengan upaya preventif, upaya represif dan peran serta masyarakat. Secara nyata membuat suatu regulasi berupa peraturan daerah yang lebih mementingkan perlindungan terhadap lahan pertanian sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Laih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pemerintah daerah bersama masyarakat harus berkomitmen terhadap wilayah dan kawasan pertanian yang dianggap penting dan perlu perlindungan secara utuh dan tidak dapat diganggugugat.

References

Intrusksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1983 tentang Penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tingkat I dan Daerah Tingka II.
Kansil, C., Christine., Kansil, S. T., Engelien, R., Palandeng., & Mamahit, G, N. (2009) Kamus Istilah Hukum, Jakarta.
Lestari, T. (2005). Dampak Konversi Lahan Pertanian Bagi Taraf Hidup Petani. Bogor: IPB Press
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Laih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Bentung Peraturan Daerah.
Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari, Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 21 November 1983 Nomor 188.34/3771/PUOD perihal petunjuk penyusunan Ranperda.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Mei 1975 nomor Pem 7/5/38 perihal penjelasan dan penegasan atas penafsiran terhadap peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Downloads

Published

30-12-2019

How to Cite

Suma Gita, P. (2019). Pembatasan Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara . Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2-2), 41–48. Retrieved from https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/370

Issue

Section

Articles