Implikasi Hukum Pertanahan Terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dari Jakarta Ke Kalimantan Timur

Authors

  • Simon Nahak Universitas Warmadewa

Keywords:

Implikasi Hukum Agraria; Pemindahan Ibukota Negara; Kalimantan Timur

Abstract

Implikasi hukum pertanahan terhadap pemindahan ibukota Negara berimplikasi langsung terhadap pengaturan Hak Nominee Dalam Hukum Agraria untuk investasi berdasarkan harapan masyarakat dan kearifan lokal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencermati implikasi hukum agraria terhadap pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur dan untuk mencermati pengaturan hak nominee dalam hukum agraria untuk investasi berdasarkan harapan masyarakat dan kearifan lokal terhadap pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur. Metode yang digunakan metode yuridis normative. Konsep/teori yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini adalah teori kewenangan, teori penjenjangan norma, teori sistem hukum dan teori perlindungan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keterlibatan secara langsung hukum pertanahan terhadap pemindahan ibukota Negara diatur berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, Pusat, warga masyarakat (adat/suku), badan hukum pemerintah dan swasta. Pengaturan terhadap penormaan yang konflik dan kabur diatur berdasarkan tahapan formulasi (kebijakan legislatif), merancang, membentuk hingga pengesahan sebuah Undang-Undang Tahapan Aplikasi (kebijakan yudikatif/yudisial), mengimplementasikan peraturan yang telah dibentuk dan disahkan, Tahapan Eksekusi (Kebijakan eksekusi/administrasi), melaksanakan Undang-Undang yang berlaku dan sah mengikat semua warga masyarakat terutama setiap orang/badan hukum yang terbukti melakukan menggunakan tanah untuk kepentingan umum dan kepentingan privat.

References

Amanwinata, R. (1996). Pengaturan dan batas implementasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dalam Pasal 28 UUD 1945. Pascasarjana Universitas Padjajaran Bandung.
Arief, B, N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
Asshiddiqie, J. (2019). Omnibus Law Mestinya Untuk Penataan Regulasi Menyeluruh. Hukumonlinbe.com
Elnizar, N, E. (2017). Jika Ibu Kota Negara Dipindah, Begini Implikasi Hukumnya, Pencabutan Status Khusus membawa sejumlah impilkasi hukum. Hukumonline.com
Gautama, S. (1983). Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni
Hasibuan, N. (2011). Perjanjian Nominee Atas Penguasaan Tanah Hak Milik oleh Warganegara Asing. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Manullang, F, E, M. (2007). Menggapai Hukum Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Jakarta: Kompas Media Nusantara
Nahak, S. (2019). Metode Penulisan Tesis. Bahan Kuliah Program Studi Magister Ilmu Hukum. Program Pascasarjana Universitas Warmadewa Denpasar. Bali
Nahak, S. (2019). Perlindungan Hukum Lingkungan Terhadap Pengembangan Ekowisata. Harian Bisnis Bali. Hari Rabu, 3 Juni 2019 halaman 6 kolom 1-2
Nahak, S. (2019). Implikasi Hukum Pertanahan Terhadap Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pembicara Kunci. Seminar Nasional Harapan Masyarakat dan Kearifan Lokal dengan Pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur
Situmorang, A, P. (2019) Pemerintah harus Revisi 5 Undang-Undang. Jakarta: Merdeka.com
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Downloads

Published

30-12-2019

How to Cite

Nahak, S. (2019). Implikasi Hukum Pertanahan Terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dari Jakarta Ke Kalimantan Timur. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2-2), 31–40. Retrieved from https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/369

Issue

Section

Articles