Implikasi Hukum Pertanahan Terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dari Jakarta Ke Kalimantan Timur
Keywords:
Implikasi Hukum Agraria; Pemindahan Ibukota Negara; Kalimantan TimurAbstract
Implikasi hukum pertanahan terhadap pemindahan ibukota Negara berimplikasi langsung terhadap pengaturan Hak Nominee Dalam Hukum Agraria untuk investasi berdasarkan harapan masyarakat dan kearifan lokal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencermati implikasi hukum agraria terhadap pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur dan untuk mencermati pengaturan hak nominee dalam hukum agraria untuk investasi berdasarkan harapan masyarakat dan kearifan lokal terhadap pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur. Metode yang digunakan metode yuridis normative. Konsep/teori yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini adalah teori kewenangan, teori penjenjangan norma, teori sistem hukum dan teori perlindungan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keterlibatan secara langsung hukum pertanahan terhadap pemindahan ibukota Negara diatur berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, Pusat, warga masyarakat (adat/suku), badan hukum pemerintah dan swasta. Pengaturan terhadap penormaan yang konflik dan kabur diatur berdasarkan tahapan formulasi (kebijakan legislatif), merancang, membentuk hingga pengesahan sebuah Undang-Undang Tahapan Aplikasi (kebijakan yudikatif/yudisial), mengimplementasikan peraturan yang telah dibentuk dan disahkan, Tahapan Eksekusi (Kebijakan eksekusi/administrasi), melaksanakan Undang-Undang yang berlaku dan sah mengikat semua warga masyarakat terutama setiap orang/badan hukum yang terbukti melakukan menggunakan tanah untuk kepentingan umum dan kepentingan privat.
References
Arief, B, N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
Asshiddiqie, J. (2019). Omnibus Law Mestinya Untuk Penataan Regulasi Menyeluruh. Hukumonlinbe.com
Elnizar, N, E. (2017). Jika Ibu Kota Negara Dipindah, Begini Implikasi Hukumnya, Pencabutan Status Khusus membawa sejumlah impilkasi hukum. Hukumonline.com
Gautama, S. (1983). Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni
Hasibuan, N. (2011). Perjanjian Nominee Atas Penguasaan Tanah Hak Milik oleh Warganegara Asing. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Manullang, F, E, M. (2007). Menggapai Hukum Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Jakarta: Kompas Media Nusantara
Nahak, S. (2019). Metode Penulisan Tesis. Bahan Kuliah Program Studi Magister Ilmu Hukum. Program Pascasarjana Universitas Warmadewa Denpasar. Bali
Nahak, S. (2019). Perlindungan Hukum Lingkungan Terhadap Pengembangan Ekowisata. Harian Bisnis Bali. Hari Rabu, 3 Juni 2019 halaman 6 kolom 1-2
Nahak, S. (2019). Implikasi Hukum Pertanahan Terhadap Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pembicara Kunci. Seminar Nasional Harapan Masyarakat dan Kearifan Lokal dengan Pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur
Situmorang, A, P. (2019) Pemerintah harus Revisi 5 Undang-Undang. Jakarta: Merdeka.com
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
An author who publishes in the Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.