Dampak Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Kalimantan Timur Sebagai Ibu Kota Negara Serta Penyelesaian Sengketa Hukumnya

Authors

  • I Gde Suranaya Pandit Universitas Warmadewa

Keywords:

Jenis pelanggarannya Pengelolaan, lingkungan hidup

Abstract

Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dalam mengelola lingkungan hidup akan memiliki dampak terhadap kelangsungan hidup segenap makluk hidup di bumi. Adapun tujuan pemindahan ibu kota Negara adalah untuk pemerataan dan keadilan serta pengurangan pemacetan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak pengelolaan lingkungan hidup bagi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara serta penyelesaian sengketa hukumnya. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum yang mengarah pada pengelolaan lingkungan hidup bagi Kalimantan Timur sebagai ibu kota Negara serta penyelesaian sengketa hukumnya agar tercapainya kepastian hukum. Hasil yang diperoleh adalah berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu: Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Peristiwa Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup karena akibat Faktor Manusia. Dampak pembangunan oleh manusia ada yang memiliki dampak positif, dan dampak negatif. Dampak kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup telah menimbulkan berbagai masalah antara lain mutasi gen, dampak rumah kaca, hujan asam dan pencemaran air. Untuk mengantisipasi dampak pembangunan berkelanjutan adalah dengan melestarikan lingkungan hidup dengan perwujudan 30% dari luas wilayah kota untuk ruang terbuka hijau (RTH), mendorong pemanfaatan transportasi publik, mengendalikan terjadinya urbanisasi masif (termasuk industrialisasi) dan migrasi dari kawasan pedesaan ke kawasan perkotaan. Untuk terwujudnya hal tersebut perlu penegak hukum terhadap kegiatan manusia yang memiliki dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah ditetapkan.

References

Efendi., 2012. Penerapan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Peraturan Perundang-Undangan Bidang Sumberdaya Alam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 58, Th. XIV (Desember, 2012)
Fitriyeni, C. E. 2010. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan. KANUN No. 52 Edisi Desember 2010 Hal 564-575
Herawati, H. 2012. Upaya dan strategi dalam pengelolaan lingkungan hidup. https://hettyherawati2704.wordpress.com/2012/01/28/upaya-stategi-dalam-pengelolaan-lingkungan-hidup/
Muhhamad R., Silvia, K., Fandilla, S. 2013. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan. Fakultas Hukum Negeri Semarang.
Wahyuni. E., 2009. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan. Fakultas Hukum Universitas Madura. Pemekasan. al-Ihkâ Vo l. IV N o . 2 Desember 2009.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997. Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000, tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal.
Anonimus 2011. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanghiang adalah Blog Tentang Kumpulan Makalah dan artikel http://ekookdamezs.blogspot.com/2011/02/pengelolaan-lingkungan-hidup-adalah.html
Anonimus., 2015. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Posted by MyNote in Data Catatan Study, Home, Umum https://datakata.wordpress.com/2015/01/17/pengelolaan-lingkungan-hidup/
Anonimus. 2015. Penegakan (Penyelesaian) Sengketa Hukum Lingkungan. http://pusathukum.blogspot.com/2015/11/Penegakan-Penyelesaian-Sengketa-Hukum-Lingkungan.html

Downloads

Published

30-12-2019

How to Cite

Suranaya Pandit, I. G. (2019). Dampak Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Kalimantan Timur Sebagai Ibu Kota Negara Serta Penyelesaian Sengketa Hukumnya. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2-2), 15–21. Retrieved from https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/367

Issue

Section

Articles