Dampak Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Kalimantan Timur Sebagai Ibu Kota Negara Serta Penyelesaian Sengketa Hukumnya
Keywords:
Jenis pelanggarannya Pengelolaan, lingkungan hidupAbstract
Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dalam mengelola lingkungan hidup akan memiliki dampak terhadap kelangsungan hidup segenap makluk hidup di bumi. Adapun tujuan pemindahan ibu kota Negara adalah untuk pemerataan dan keadilan serta pengurangan pemacetan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak pengelolaan lingkungan hidup bagi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara serta penyelesaian sengketa hukumnya. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum yang mengarah pada pengelolaan lingkungan hidup bagi Kalimantan Timur sebagai ibu kota Negara serta penyelesaian sengketa hukumnya agar tercapainya kepastian hukum. Hasil yang diperoleh adalah berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu: Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Peristiwa Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup karena akibat Faktor Manusia. Dampak pembangunan oleh manusia ada yang memiliki dampak positif, dan dampak negatif. Dampak kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup telah menimbulkan berbagai masalah antara lain mutasi gen, dampak rumah kaca, hujan asam dan pencemaran air. Untuk mengantisipasi dampak pembangunan berkelanjutan adalah dengan melestarikan lingkungan hidup dengan perwujudan 30% dari luas wilayah kota untuk ruang terbuka hijau (RTH), mendorong pemanfaatan transportasi publik, mengendalikan terjadinya urbanisasi masif (termasuk industrialisasi) dan migrasi dari kawasan pedesaan ke kawasan perkotaan. Untuk terwujudnya hal tersebut perlu penegak hukum terhadap kegiatan manusia yang memiliki dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah ditetapkan.
References
Fitriyeni, C. E. 2010. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan. KANUN No. 52 Edisi Desember 2010 Hal 564-575
Herawati, H. 2012. Upaya dan strategi dalam pengelolaan lingkungan hidup. https://hettyherawati2704.wordpress.com/2012/01/28/upaya-stategi-dalam-pengelolaan-lingkungan-hidup/
Muhhamad R., Silvia, K., Fandilla, S. 2013. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan. Fakultas Hukum Negeri Semarang.
Wahyuni. E., 2009. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan. Fakultas Hukum Universitas Madura. Pemekasan. al-Ihkâ Vo l. IV N o . 2 Desember 2009.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997. Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000, tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal.
Anonimus 2011. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanghiang adalah Blog Tentang Kumpulan Makalah dan artikel http://ekookdamezs.blogspot.com/2011/02/pengelolaan-lingkungan-hidup-adalah.html
Anonimus., 2015. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Posted by MyNote in Data Catatan Study, Home, Umum https://datakata.wordpress.com/2015/01/17/pengelolaan-lingkungan-hidup/
Anonimus. 2015. Penegakan (Penyelesaian) Sengketa Hukum Lingkungan. http://pusathukum.blogspot.com/2015/11/Penegakan-Penyelesaian-Sengketa-Hukum-Lingkungan.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
An author who publishes in the Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.