Pemajuan Kebudayaan Dalam Rangka Menjadikan Kalimantan Timur Sebagai Tujuan Wisata Berkelas Dunia

Authors

  • I Ketut Widia Universitas Warmadewa

Keywords:

Pemajuan, Kebudayaan, Kalimantan Timur, Pariwisata berkelas dunia.

Abstract

Istilah “pemajuan kebudayaan” tidak muncul tiba-tiba. Istilah tersebut sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa. Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Dengan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik, kini siap diwujudkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis kebudayaan yang mendesak untuk dikembangkan dan dimajukan dalam rangka menjadikan Kalimantan Timur menjadi tujuan wisata berkelas dunia dan untuk mendeskripsikan upaya pemajuan kebudayaan itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative. Maksudnya adalah penelitian berdasarkan hasil kajian kepustakaan dan dokumen yang relevan dan mendukung materi penelitian. Berdasarkan analisis, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa macam kebudayaan Kalimantan Timur yang mendesak untuk dimajukan yaitu suku, bahasa daerah, lagu daerah, senjata tradisional, pakaian adat, rumah adat, alat musik (kedire, klentengan (sluding), sampek, jatung utang, uding/uring), desa adat. Adapun upaya yang dapat dilakukan dalam pemajuan kebudayaan yaitu menyumbang pokok pikiran kebudayaan daerah kepada perwakilan ahli yang ditunjuk di masing-masing daerah, mencatat dan mendokumentasikan objek kebudayaan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu, melakukan pemutakhiran data objek pemajuan kebudayaan secara kontinu atau berkelanjutan, masyarakat harus berperan aktif untuk mengamankan objek kebudayaan untuk menghindari terjadinya klaim kebudayaan dari pihak asing, masyarakat harus turut berperan aktif untuk memelihara objek-objek kebudayaan, ikut berperan aktif menyelamatkan objek pemajuan kebudayaan melalui revitalisasi, repatriasi, atau restorasi, mengambangkan objek pemajuan kebudayaan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman, mempublikasikan segala informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan objek pemajuan kebudayaan.

References

I Made Kusumajaya. 2013. “ Pelestarian Cagar Budaya di Kalimantan (Upaya yang Telah Dilakukan) “ dalam Kundungga volume 2 Tahun 2013
Bambang Sugiharto, 2013, Kebudayaan dan Kondisi Post-tradisi,
Kanisius. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1978, Sejarah Kalimantan Timur, Jakarta.
Poltak Johanse, 2014 Nilai-Nilai Tradisi Dan Agama Pada Komunitas Dayak Tunjung Kutai Barat - Kalimantan Timur, BPNB Pontianak Kemendikbud, Kalimantan Timur.
Haris Sukendar, Dkk., 2007, Pesona Budaya Dan Alam Kutai Kartanegara, Dinas Pariwisata Dan Budaya Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Drs. H. Syahbandi, 1998, Peranan Media Massa Lokal Bagi Pembinaan Dan Pengembangan Kebudayaan Daerah Kalimantan Timur, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Kaltim, Kalimantan Timur.

Downloads

Published

30-12-2019

How to Cite

Widia, I. K. (2019). Pemajuan Kebudayaan Dalam Rangka Menjadikan Kalimantan Timur Sebagai Tujuan Wisata Berkelas Dunia. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2-2), 10–14. Retrieved from https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/366

Issue

Section

Articles