Pemajuan Kebudayaan Dalam Rangka Menjadikan Kalimantan Timur Sebagai Tujuan Wisata Berkelas Dunia
Keywords:
Pemajuan, Kebudayaan, Kalimantan Timur, Pariwisata berkelas dunia.Abstract
Istilah “pemajuan kebudayaan” tidak muncul tiba-tiba. Istilah tersebut sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa. Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Dengan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik, kini siap diwujudkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis kebudayaan yang mendesak untuk dikembangkan dan dimajukan dalam rangka menjadikan Kalimantan Timur menjadi tujuan wisata berkelas dunia dan untuk mendeskripsikan upaya pemajuan kebudayaan itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative. Maksudnya adalah penelitian berdasarkan hasil kajian kepustakaan dan dokumen yang relevan dan mendukung materi penelitian. Berdasarkan analisis, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa macam kebudayaan Kalimantan Timur yang mendesak untuk dimajukan yaitu suku, bahasa daerah, lagu daerah, senjata tradisional, pakaian adat, rumah adat, alat musik (kedire, klentengan (sluding), sampek, jatung utang, uding/uring), desa adat. Adapun upaya yang dapat dilakukan dalam pemajuan kebudayaan yaitu menyumbang pokok pikiran kebudayaan daerah kepada perwakilan ahli yang ditunjuk di masing-masing daerah, mencatat dan mendokumentasikan objek kebudayaan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu, melakukan pemutakhiran data objek pemajuan kebudayaan secara kontinu atau berkelanjutan, masyarakat harus berperan aktif untuk mengamankan objek kebudayaan untuk menghindari terjadinya klaim kebudayaan dari pihak asing, masyarakat harus turut berperan aktif untuk memelihara objek-objek kebudayaan, ikut berperan aktif menyelamatkan objek pemajuan kebudayaan melalui revitalisasi, repatriasi, atau restorasi, mengambangkan objek pemajuan kebudayaan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman, mempublikasikan segala informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan objek pemajuan kebudayaan.
References
Bambang Sugiharto, 2013, Kebudayaan dan Kondisi Post-tradisi,
Kanisius. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1978, Sejarah Kalimantan Timur, Jakarta.
Poltak Johanse, 2014 Nilai-Nilai Tradisi Dan Agama Pada Komunitas Dayak Tunjung Kutai Barat - Kalimantan Timur, BPNB Pontianak Kemendikbud, Kalimantan Timur.
Haris Sukendar, Dkk., 2007, Pesona Budaya Dan Alam Kutai Kartanegara, Dinas Pariwisata Dan Budaya Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Drs. H. Syahbandi, 1998, Peranan Media Massa Lokal Bagi Pembinaan Dan Pengembangan Kebudayaan Daerah Kalimantan Timur, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Kaltim, Kalimantan Timur.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
An author who publishes in the Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.