[1]
Kwirinus, D. 2024. Pencatatan Perkawinan Campuran Beda Agama Berdasarkan Hukum Kanonik dan Hukum Positif. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama. 7, 1 (Feb. 2024), 1–11. DOI:https://doi.org/10.37329/kamaya.v7i1.2809.